Startup Diminta Bebas Pajak E-commerce Selama 3 Tahun

roadmap atau peta arah pengembangan e-commerce di Indonesia. Salah satu hal yang banyak dibicarakan dalam pembahasan tersebut adalah penerapan pajak untuk industri e-commerce.

Beberapa waktu sebelumnya, pihak pemerintah sudah memberikan bocoran bahwa peraturan pajak ini tidak mengincar startup atau perusahaan rintisan digital yang berbisnis di bidang e-commerce. Pasalnya, startup merupakan suatu usaha yang baru tumbuh, berbeda dengan perusahaan lain yang sudah besar.

Namun, sebagai sebuah perusahaan yang beroperasi di Indonesia akan tiba waktu bagi startup tersebut untuk menyumbangkan uang berupa pajak bagi negara. Nah, kapan waktu yang tepat bagi perusahaan rintisan untuk mulai dikenai pajak?

Menurut Daniel Tumiwa, Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA), dalam pembuatan roadmap tersebut, asosiasi e-commerce Indonesia menyarankan bagi pemerintah untuk membebaskan pajak atau insentif bagi startup di tiga tahun pertamanya setelah berbadan hukum. Pemerintah harus memberikan ruang bagi startup tersebut untuk berkembang agar akhirnya mampu membayar pajak nantinya.

"Startup jika sudah tiga tahun tidak make it, ya harus ganti bisnis model. Ada yang salah kalau belum menghasilkan selama masa itu," kata Daniel di sela-sela ajang Media Gathering idEA, di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Masih menurut Daniel, sebenarnya idEA menyarankan waktu penerapan pajak yang lebih lama dari saran tersebut. Pasalnya, di negara dengan industri startup yang sudah sangat berkembang saja, seperti Tiongkok dan Singapura, pihak pemerintah di masing-masing negara membebaskan pajak selama lima tahun. "Kita sebenarnya minta lebih panjang," ujarnya.

Akan tetapi, waktu tiga tahun sudah dianggap cocok untuk ruang tumbuh perusahaan.

Selain itu, idEA, selaku pemegang kepentingan dalam pembuatan roadmap e-commerce di Indonesia, juga menyarankan pada pemerintah untuk lebih berfokus dalam membantu UKM yang dilakukan oleh anak muda dalam menjalankan bisnis e-commerce.

Ia juga menyarankan agar tidak ada diskriminasi antara pajak offline dan online. Artinya, faktur pajak yang dikeluarkan harus sama.

Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi agar penjual mandiri dapat mengeluarkan faktur pajak. Saran lainnya dari idEA, juga menyarankan agar jual-beli online dilakukan dalam mata uang rupiah. Selama ini, masih ada transaksi online yang terjadi dalam mata uang asing.

Ada juga saran mengenai NPWP pengguna sebagai perlindungan konsumen. Basis data NPWP tersebut bisa saja diakses oleh penyelenggara transaksi online untuk kebutuhan verifikasi penjual.

Sebelumnya, tersebar kabar yang menyatakan, niatan pemerintah untuk menerapkan pajak bagi industri e-commerce. Wacana pengenaan pajak tersebut saat ini masih dalam proses koordinasi dan belum ada kejelasan mengenai mekanismenya. Ada tiga kementerian yang nantinya terkait dengan pajak e-commerce tersebut.

 Ingin lebih mengetahui Bisnis Starup atau Starup Bisnis, atau apa saja tentang cara memulainya untuk pemula silakan simak artikelnya di BISNIS STARUP

Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Perdagangan.

Aturan soal pajak e-commerce tersebut dikabarkan dapat keluar dalam waktu dekat ini.
Pemerintah, melalui tiga kementerian bersama pemangku kepentingan sedang menggodok
Post a Comment (0)
Previous Post Next Post